Dinilai Halangi Kebebasan Pers, KPU Indramayu Didemo Ratusan Wartawan

Dinilai Halangi Kebebasan Pers, KPU Indramayu Didemo Ratusan Wartawan

INDRAMAYU - Koalisi Pers untuk Demokrasi (KPUD) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu. Ratusan awak media menuntut permohonan maaf Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fatoni dan meminta mundur dari jabatannya, Senin (14/9).

Ratusan jurnalis dari berbagai perusahaan media yang tergabung dalam KPUD berkumpul di Islamic Center Syekh Abdul Manan pada pukul 09.00 WIB. Massa kemudian berjalan menuju KPU Indramayu dengan mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Di hadapan kantor KPU Indramayu perwakilan dari KPUD melakukan orasi menyampaikan tujuan aksi demo tersebut.

\"Kami menuntut KPU Indramayu agar menyampaikan permohonan maaf kepada rekan media karena telah menghalangi kebebasan pers dalam peliputan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Indramayu Minggu (6/9) kemarin. Kami juga membawa surat pernyataan bermaterai yang kami ajukan kepada Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fatoni untuk ditandatangani,\" papar Ihsan Mahfudz Kordinator Lapangan (Korlap) aksi KPUD.

Baca juga:

Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Penusukan Syek Ali Jaber

KPU Indramayu Tidak Mampu Rangkul Wartawan Sukseskan Pilkada

70 Persen Kasus Covid-19 di Jabar Ada di Wilayah Ini

Ihsan Mahfudz lebih lanjut mengingatkan Ketua Komisioner KPU Indramayu beserta anggotanya agar memerhatikan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 Pasal 4. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

\"Kami ingatkan kepada Ketua KPU beserta jajarannya. Bahwa tugas kami para jurnalis ini dilindungi Undang-undang Pers yang sah dan berlaku secara resmi oleh Negara. Menghalangi pers berarti melanggar hukum dan akan dikenakan hukuman pidana,\" ujarnya saat berorasi dengan penjagaan ketat dari aparat TNI dan Polri di halaman KPU Indramayu Jalan Soekarno Hatta No.1 Pekandangan.

Menanggapi unjuk rasa ratusan wartawan, Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fatoni menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan melakukan perbaikan serta menjalin kerja sama dengan rekan media demi menyukseskan Pilkada Indramayu 2020.

\"Saya Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fatoni dan anggota komisioner KPU memohon maaf setulus-tulusnya kepada seluruh rekan media. 85 hari lagi kita akan melakukan pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Saya pastikan akan bekerja sama dengan membentuk media center melibatkan rekan media semua. Terima kasih banyak atas aspirasinya, sekali lagi kami ucapkan permohonan maaf setulus-tulusnya,\" tutur Ahmad Toni Fatoni di hadapan ratusan awak media.

Surat pernyataan yang diajukan para peserta unjuk rasa KPUD kepada KPU Indramayu belum bisa ditandatangani. Beberapa poin tuntutan akan dibahas dan ditindaklanjuti oleh KPU Indramayu.

\"Mohon maaf kami belum bisa menjawab semua tuntutan sahabat media hari ini. Nanti kami akan bahas semuanya bersama-sama dalam internal KPU Indramayu dan berkoordinasi dengan berbagai pihak,\" pungkasnya.

Untuk diketahui, awak media akan melanjutkan proses hukum ketua KPU Indramayu dan melaporkannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Tujuannya agar mendapatkan peringatan yang serius demi perbaikan demokrasi Indramayu yang lebih baik lagi. (jml)

https://youtu.be/-SKopxrxmZU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: